Kawal Royalti Musik Untuk Sejahterakan Musisi Indonesia
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) siap mengawal tata kelola royalti musik bagi para musisi Indonesia.
Hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Agung Harjono sampaikan saat bertemu dengan sejumlah musisi di kantornya, Senin (4/9). Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Perundangan Hak Kekayaan Intektual.
Dalam diskusi, KSP menyampaikan komitmen untuk menyiapkan langkah dan memperbaiki tata kekola penyaluran royalti musik dan atau lagu.
Baca Juga: Kepala BMKG: Teladani Kepahlawanan, Gigih Berikan Peringatan Dini Bencana
Hal ini lantaran ada keluhan dari para musisi dan seniman mengenai mekanisme penarikan. Lalu pengelolaan dan distribusi royalti yang masih minim banyak pihak ketahui. Bahkan musisi dan pencipta lagu belum menjadi pihak utama yang dilibatkan.
"KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola permusikan. Terutama terkait implementasi undang-undang hak intelektual dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).
Selain Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Asosiasi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta akademisi dan praktisi di bidang hukum turut menghadiri diskusi tersebut.
Baca Juga: Soal Ketegangan Rusia-Ukraina, Guru Besar UI: Diplomasi Harus Diutamakan
Jamin Transparansi Royalti
Selanjutnya, KSP akan mengkaji mengenai adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di mana kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang akan memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Keberadaan dari dua lembaga tersebut lanjutnya menimbulkan potensi ganda penarikan dan tidak efisien dalam mengelola royalti. Pihak LMKN juga kurang melakukan transparansi dalam penyaluran royalti karena tidak adanya basis perhitungan saat menerima royalti.
Terkait hal itu, KSP akan mendiskusikan lebih lanjut dan komprehensif bersama instansi tersebut.
"Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk temukan solusi yang sesuai," imbuh Agung.
Musisi yang tergabung di Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Yovie Widianto menyebut selain royalti ada hak-hak lain yang perlu diperjuangkan. Salah satunya upah minimum pekerja seni.
Yovie mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu di Indonesia dapat sejahtera dari karya seninya.
"Hak mengenai royalti dan juga hak lainnya tentu berpengaruh besar bagi kesejahteraan para musisi, semoga keluhan ini bisa diakomodasi dengan baik," ungkap Yovie.