Kebijakan ‘Aneh’ Pemerintah Warga Transmigran Disuruh Bayar PNBP, Ketua Komisi V DPR: Lucu!

Nasional

Rabu, 17 September 2025 | 23:09 WIB
Kebijakan ‘Aneh’ Pemerintah Warga Transmigran Disuruh Bayar PNBP, Ketua Komisi V DPR: Lucu!
Ketua Komisi V DPR RI Lazarus/Foto: dok DPR/Oji/vel

Ketua Komisi V DPR RI Lazarus mengungkapkan kebijakan ‘aneh’ pemerintah terkait dengan transmigrasi. Pemerintah menetapkan lokasi transmigran, dikemudian hari ternyata lokasi tersebut masuk Kawasan hutan. Pemerintah meminta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan.

rb-1

Hal membingungkan ini diungkap Ketua Komisi V DPR Lazarus dalam Rapat Kerja Komisi V di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dilansir laman resmi DPR, program transmigrasi yang sejak lama dijalankan pemerintah kini menghadapi ironi. Kawasan transmigrasi yang dibangun dengan dana negara, bahkan ditetapkan lokasinya oleh pemerintah sendiri, justru dinyatakan berada dalam kawasan hutan. Situasi ini membuat status lahan warga transmigran yang sudah lama menetap menjadi terancam.

rb-3

Membingungkan, Warga Diminta Bayar PNBP

Raker Komisi V DPR RI dengan Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi/Foto: Instagram Kemendes PDTT TransmigrasiRaker Komisi V DPR RI dengan Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi/Foto: Instagram Kemendes PDTT Transmigrasi

Persoalan, kata Lazarus, semakin membingungkan karena pemerintah meminta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan. Padahal, pembangunan kawasan transmigrasi sejak awal adalah program resmi negara.

“Yang lucu saya bilang, pemerintah bikin program dari tahun 70-an, 80-an. Kemudian pemerintah yang menempatkan, lokasinya mereka yang pilih. Kawasan ini dibangun pakai dana APBN, (mulai dari) rumah penduduknya, fasilitas umumnya, semua dibangun.”

“Sekarang muncul status, rupanya desa tersebut berada dalam kawasan (hutan). Pemerintah pula yang menempatkan, sekarang statusnya dalam kawasan. Kalau harus keluar, harus bayar kepada negara lagi,” ujar Lasarus, dilansir laman resmi DPR.

Sebanyak 2.966 Desa Berada Dalam Kawasan Hutan

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, disampaikan bahwa terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

Data juga menunjukkan terdapat 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini membuat proses administrasi semakin rumit, sebab pelepasan kawasan hutan masih dipersyaratkan dengan biaya tambahan.

Lasarus menilai, mekanisme penyelesaian seperti itu justru tidak adil dan berpotensi membebani masyarakat. Menurutnya, negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang mempermudah, bukan malah memperumit warga yang sejak awal ditempatkan oleh program pemerintah.

“Bukan Soal Bayarnya, Pak Menteri”

“Bukan soal bayarnya, Pak Menteri. Kalau kita sih, bukan soal bayarnya. Toh kan pakai duit negara juga bayarnya. Bukan soal bayarnya. Cara menyelesaikan masalahnya menurut saya ini nggak cerdas kita,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Komisi V DPR mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan yang jelas dan tidak membebani kementerian maupun masyarakat transmigran. Dengan anggaran yang relatif kecil dibanding kementerian lain, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dinilai tidak layak dibebani kewajiban finansial tambahan untuk persoalan yang sejak awal merupakan tanggung jawab negara.

Terkait permasalahan tersebut, sebagaimana dilansir dari Instagram Kemendes PDT, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Kemendes PDT sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.

Tak hanya itu, Kemendes PDT dan DPR RI juga menyepakati agar pemerintah mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.***

Tag Daerah Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan

Terkini