Respons Rumor Pergantian Kapolri, Menko Yusril: Kewenangan Presiden

Hukum

Rabu, 17 September 2025 | 23:03 WIB
Respons Rumor Pergantian Kapolri, Menko Yusril: Kewenangan Presiden
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. [Intagram @kumham.imipas]

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang marak belakangan ini.

rb-1

Yusril mengaku belum mendengar kabar soal Presiden Prabowo Subianto yang telah menyiapkan nama pengganti Kapolri.

Menurutnya, bila terdapat nama pengganti Kapolri yang telah dipersiapkan Presiden, biasanya diputuskan sendiri tanpa bertanya kepada orang lain. Termasuk dirinya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu, Yusril: Gugatan Lebih Banyak Asumsi

rb-3

"Itu kewenangan presiden," kata Yusril ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Peraturan Pergantian Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polisi]Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polisi]Yusril menjelaskan bahwa pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi

Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden berwenang mengganti Kapolri dengan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR.

Setelah DPR menyetujui, presiden baru akan melantik Kapolri baru.

"Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama," tuturnya.

Pergantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polisi]Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polisi]Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia pun memahami bahwa saat ini isu pergantian Kapolri sudah ramai di media sosial maupun media massa.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa pergantian Kapolri tergantung pada pertimbangan Kepala Negara.

"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa upaya reformasi Polri yang diwacanakan pemerintah dan isu pergantian Kapolri merupakan hal yang berbeda.

"Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya Presiden," kata purnawirawan polisi jenderal bintang dua tersebut.

Tag Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas Pergantian Kapolri Kapolri Baru

Terkini