Kecam Banding Yudha Arfandi Usai Vonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Minta Ini ke Hakim Agung

Lifestyle

Kamis, 07 November 2024 | 12:22 WIB
Kecam Banding Yudha Arfandi Usai Vonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Minta Ini ke Hakim Agung
Tamara Tyasmara ditemani Cornelia Agatha saat sidang putusan kasus kematian Dante dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Tamara Tyasmara mengecam banding yang kemungkinan diajukan oleh Yudha Arfandi, usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

rb-1

Ibunda mendiang Dante itu meluapkan keprihatinannya atas banding yang diajukan oleh mantan kekasihnya melalui akun instagram @tamaratyasmara dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Intinya, Tamara Tyasmara berharap banding Yudha Arfandi ditolak.

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

"Saya mohon kepada Yang Mulia hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk menolak banding terdakwa karena Majelis Hakim," kata Tamara Tyasmara dalam unggahannya.

Yudha Arfandi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Dante di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Februari 2024 (Tangkapan layar video YouTube Kompas)

Aktris yang debut di film Hantu Ambulance (2008) itu beralasan, Yudha Arfandi sudah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong

"Hakim Ketua Bapak Imanuel dan para Hakim Anggota, sudah menyatakan terdakwa sudah terbukti bersalah menghilangkan nyawa anak saya dengan pasal 340 dan sudah kehilangan anak satu-satunya DANTE my sweet boy," ucap Tamara.

Kendati demikian, artis berusia 29 tahun ini menegaskan tetap mencari keadilan untuk Dante. Meskipun terdakwa Yudha Arfandi telah divonis hukum penjara selama 20 tahun penjara.

"Saya akan terus berjuang demi keadilan anak saya Dante," tutup Tamara.

Terdakwa Yudha Arfandi sebelumnya mengajukan upaya banding usai Majelis Hakim PN Jaktim Immanuel membacakan putusan terkait kasus pembunuhan Dante pada Senin (4/11/2024).

"Oh mau langsung ajukan banding ya baik," kata Ketua Majelis Hakim Imanuel saat memberikan putusan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) perihal banding diajukan terdakwa. JPU belum menjawab dan masih berpikir-pikir soal banding tersebut.

Tamara Tyasmara (pakai kacamata) dan Yudha Arfandi (baju oranye) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Dante di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Februari 2024 (Tangkapan layar video YouTube Tribunnews)

"Silahkan kepada terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir," kata Ketua Majelis Hakim Imanuel.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan disebut Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Tag Tamara Tyasmara Dante Yudha Arfandi

Terkini