Kejagung Kaji Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri yang Marahi Suami karena Mabuk

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karawang lantaran memarahi suaminya yang mabuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan surat perintah eksaminasi dikeluarkan karena perkara ini menyita perhatian masyarakat. Dikatakannya dalam pengujian ini, telah mewawancarai sembilan jaksa.

“Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kejaksaan Negeri Karawang serta jaksa penuntut umum,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Lebih lanjut, dari hasil tersebut ditemukan sejak tahap prapenuntututan hingga penuntututan, baik dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang tidak memiliki ‘sense of crisis’ atau kepekaan.

Leonard juga menambahkan selain itu proses penuntututan tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum pada ketentuan Bab II pada angka 1 butir 6 dan 7. Selain itu tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Bahkan pihak Kejari Karawang dan Kejati Jabar juga tidak berpedoman tujuh perintah Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga menginkari norma atau kaidah.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tandasnya.

Artikel Terkait