Kejagung Pastikan Video Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Hoaks
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut video di chanel YouTube dengan judul “Firli Bahuri Tersangka, Dana Suap, 2,4 T Jadi Bukti Kuat Kejagung Tetapkan Firli Bahuri†yang diunggah oleh Benteng Istana pada Rabu (15/2) 2023 tidak benar alias hoaks.
Kejagung mengaku tidak pernah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp2,4 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa video tersebut tidak benar alias Hoax.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, 10 Saksi Diperiksa
"Video tersebut tidak benar alias hoaks," ujar Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2).
Ketut mengatakan pihaknya, akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pihak yang mengunggah video di YouTube tersebut. Karena tayangan tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena telah menyebarkan informasi palsu dan hoaks. Hal ini mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antar aparat penegak hukum," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuang Mayat Perempuan di Kolong Tol Becakayu
Adapun video yang dibahas dalam video tersebut disebutkan pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E.
"Dan yang jelas tidak ada keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.
Sementara isu tersebut sudah dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, alasan pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rekomendasi pengembalian dua pegawainya berkenaan dengan pengembangan karir.
Firli menjelaskan pegawai Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini ditugaskan ke KPK tetap menjadi tanggung jawab institusi masing-masing.