Kejagung Ralat SPDP Indra Kenz: Masih Terlapor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim soal status Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah menjadi tersangka. Sebelumnya Korps Adhyaksa menyebut IK sudah menjadi tersangka.
Crazy rich Medan itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khuisus terhadap dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Terlapor IK," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menegaskan bahwa info yang beredar bahwa kliennya tersangka adalah tidak benar. Sampai saat ini, kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi terlapor.
"Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoax," kata Wardaniman dalam keteranga tertulis.
"Diinformasikan kepada kawan-kawan media bahwa klien kami masih belum tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," ucapnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri