Kejagung Sita Mall Ambon City Milik Teddy Tjokro Tersangka Korupsi Asabri
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang terkait kasus korupsi dan pencucian uang korupsi Asabri. Aset berupa tanah dan bangunan berupa Mall Ambon City Center milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, jika penyitaan tiga bidang tanah serta bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, atas tiga bidang tanah dan bangunan yang luas seluruhnya 60.000 M2.
"Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Larang Pihak Berperkara Bertanya Selama Peninjauan TKP Penembakan
Sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021, penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.
Berupa tiga bidang tanah, pertama seluas 25.000 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565; kedua seluas 20.000 M2 sesuai Sertifikat HGB No. 0566; serta ketiga tanah seluas 15.000 M2 sesuai Sertifikat HGB No. 0567.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," terangnya.
Baca Juga: Dinas LH DKI Antisipasi Sampah Pascademo di MK
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro, selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis 26 Agustus lalu.
"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Teddy adalah saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.
Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka Teddy telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Atas penetapan Teddy Tjokro sebagai tersangka baru, maka secara keseluruhan terdapat sembilan orang yang terjerat dalam dugaan korupsi PT Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 diantaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.