Kejagung Tangkap Dirut PT KTM, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Nasional

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:43 WIB
Kejagung Tangkap Dirut PT KTM, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Ilustrasi Korupsi (Freepik)

Direktur Utama PT KTM berinisial ASB yang sebelumnya buron berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

ASB buronan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015.

“Iya (ditangkap) ASB, Dirut PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: M Lutfi Dicopot Sebagai Mendag, Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng?

rb-3

Meski begitu, Harli belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

Direktur Utama PT KTM berinisial ASB ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (5/2/2025) (tangkapan layar)

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015.

Salah satu tersangka yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah dicekal.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Pihak Swasta Terkait Kasus Rafael Alun

"Ya kepada (ASB) dilakukan, sudah dilakukan pencegahan (pencekalan) supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya tengah mengumpulkan informasi soal keberadaan yang bersangkutan.

"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," ujarnya.

Adapun, 9 orang yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (20/1/2025), 7 di antaranya telah dilakukan penahanan.

Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (HAT) sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, terlebih dahulu dilakukan penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga di Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah," tuturnya.

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah:

1. TWN selaku Direktur Utama PT AP

2. WN selaku Presiden Direktur PT AF

3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ

4. IS selaku Direktur Utama PT MSI

5. TSEP selaku Direktur PT MT

6. HFH selaku Direktur Utama PT BMM

7. ES selaku Direktur PT PDSU

8. HAT selaku Direktur Utama PT DSI

9. ASB selaku Direktur Utama PT KTM.

Tag Kejaksaan Agung Tom Lembong Korupsi Impor Gula tersangka kasus impor gula kejagung tangkap buron kasus Tom Lembong Buron Kasus Korupsi

Terkini