Kejagung Tegaskan Tidak Periksa Mantan Menteri Perdagangan Lain Dalam Kasus Tom Lembong
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lainnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ucap Jaksa Kejagung, Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban permohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan menteri perdagangan lainnya tidak relevan dengan kasus yang dialami Tom Lembong. Walau begitu, Teguh menuturkan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa mantan menteri perdagangan lainnya jika terdapat cukup bukti.
Baca Juga: Salinan Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Malam Ini?
Akan tetapi, pemeriksaan itu tentunya harus dilakukan tanpa ada kaitan apa pun dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya. Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” paparnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menjabat dalam periode 2015-2023.
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Banding Kejagung Terkait Vonis Kanjuruhan
“Dalam surat resminya, penyidikan itu disebarkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ucap Ari Yusuf Amir setelah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada empat orang yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama periode 2015 sampai 2023. Keempat orang itu adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi dan Zulkifli Hasan.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa Presiden saat itu yakni Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.
Dengan afirmasi Jokowi, maka kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Artinya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
“Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” tegasnya.