Kejaksaan Sita Aset Milik PT Indosat Mega Media Senilai Rp1,3 Triliun
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana Indar Atmanto, dan dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa juga melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik PT IM2 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Ir Indar Atmanto.
"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan yang diterima forumterkininews.id, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Beras, Harga Bahan Pokok Lainnya Ikut Melambung
Ia mengatakan eksekusi uang pengganti berupa aset sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Baca Juga: Resmikan Sekretariat Bersama, Koalisi PKB-Gerindra Bukan Kaleng-kaleng- 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
- 79.280 item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT Indosat Mega Media (IM2);
Kemudian, kata dia, terhadap barang atau benda tetap maupun harta bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi, selanjutnya akan dilakukan Penilaian (Taksasi).
Sebab, lanjut Ashari, apabila tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah dan industri esensial serta kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2021. Dan memberikan kepastian bahwa PT Indosat bersedia untuk memenuhi kewajiban. Antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan.