Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan BNI Syariah

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan (kredit) macet sebesar Rp 27,8 milyar dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.

Kasie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan terhadap kedua tersangka pada Kamis kemarin, 11 November 2021. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan).

Sabrul mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RF selaku Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance.

“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Sabrul kepada Forumterkininews saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi berawal dari adanya pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari PT BNI Syariah

“Dan telah dinyatakan kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan negara dengan Outstanding sebesar Rp 27 milyar lebih sejak tahun Desember 2016,” ujar Sabrul.

Ia menjelaskan, dalam pemberian pembiayaan itu, tersangka RF memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.

Sedangkan peran yang dilakukan tersangka RL, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

Selama proses penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 28 orang. Penyitaan terhadap dokumen pembiayaan pun telah dilakukan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 November 2021.

“Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kasie Intelijen Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Artikel Terkait