Kejati DKI Cari Data Produk Luar Negeri yang Dilabeli Barang Lokal

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memerintahkan jajarannya melakukan pencarian data dan informasi terkait barang-barang produk luar negeri yang dijual dan dilabeli produk dalam negeri.

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran Kejaksaan. Terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas (dilabeli) produk lokal.

Kepala Kejati DKI Jakarta mengeluarkan surat perintah (sprint) tugas untuk melakukan operasi intelijen soal membanjirnya produk luar negeri di Indonesia.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, jajaran intelijen masih mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait produk luar negeri yang sudah banyak di Indonesia.

“Atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta menandatangani surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Terkait produk Luar Negeri yang dijual di dalam negeri dan dilabeli produk dalam negeri,” kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Ia mengatakan, tim yang dikerahkan sebanyak 17 orang. Timi akan melakukan operasi yustisi produk luar negeri yang dijadikan produk dalam negeri. Jumlah tersebut, kata Ashari, untuk mengoptimalkan tugas jajaran intelijen dalam mencari data terkait produk apa saja yang berasal dari luar negeri. Kemudian sudah dilabeli menjadi barang dari lokal atau dalam negeri.

“Tim intelijen berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ashari.

Instruksi Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri. Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan intelijen yustisial tersebut bukan merupakan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).

Meski demikian, kata dia, Pemerintah tidak anti barang impor. Mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea. Masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam Negeri.

BACA JUGA:   Bicara Minyak Goreng, Luhut Minta Adanya Keseimbangan Hulu dan Hilir

“Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir, namun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan dilindungi,” paparnya.

Namun demikian, faktanya masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor. Seperti kasus yang sudah ditangani Kejaksaan yakni impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya. Serta barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

Lebih lanjut dikatakannya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN / BUMD.

Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri, seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemik Covid-19.

Artikel Terkait