Hukum

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Fase Darurat: 45 Hari 5 Ribu Kasus

07 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Fase Darurat: 45 Hari 5 Ribu Kasus
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia masuk fase darurat nasional. [Instagram]

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta mengejutkan.

rb-1

Dirinya menyebutkan jika kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan, di mana jumlah laporan kekerasan melonjak drastis hanya dalam kurun waktu 45 hari terakhir.

"Kondisi ini sudah memasuki fase darurat kekerasan," kata Menteri Arifah.

Baca Juga: Per Hari 35 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual

rb-3

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka talkshow 'Peringatan Hari Anak Nasional 2025' di Aula R.A. Kartini, KemenPPPA, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/8/2025) kemarin.

Perlu Perlindungan Secara Sistematis

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Instagram] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Instagram]

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Bakal Hati-hati Bahas RUU PPRT

Meski fokus utama acara adalah soal pencegahan anemia pada anak, Menteri PPPA Arifah Fauzi tak lupa menyinggung persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya semakin tak terkendali.

Dia menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak harus dilakukan secara sistematis.

"Perempuan-perempuan kita perlu mendapatkan pendampingan, baik secara ekonomi, peningkatan kualitas, maupun pendidikan dalam bidang hukum. Saat ini, banyak sekali perempuan kita mengalami kekerasan," ujar Arifah.

Lebih lanjut, Arifah, mengatakan, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa hingga 5 Juli 2025, ada lebih dari 17.500 kasus kekerasan yang dilaporkan.

"Jumlah ini naik tajam dari hanya sekitar 11 ribu di tanggal 14 Juli," kata Menteri Arifah.

Terima Laporan 5.535 Kasus Baru

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masuk fase darurat nasional. [Instagram]Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masuk fase darurat nasional. [Instagram]

Artinya, dalam waktu sekitar satu setengah bulan, ada 5.535 kasus baru yang dilaporkan.

Angka ini mencerminkan darurat nasional dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

"Jenis kekerasan yang tercatat sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan emosional. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, data ini diyakini masih belum mencerminkan keseluruhan realita di lapangan karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan," ujarnya.

Dia menjelaskan begitu banyak laporan yang diterima setiap harinya.

Sehingga, fenomena ini menjadi sebuah peringatan keras tentang situasi “darurat kekerasan” yang butuh penanganan lintas sektor dan kesadaran publik.

Arifah juga mengutip data hasil Survei Nasional 2024 yang menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun seksual.

Tak kalah mengejutkan, satu dari dua anak, atau 50 persen anak di Indonesia, juga pernah mengalami kekerasan, dengan jenis kekerasan paling dominan berupa kekerasan emosional, diikuti kekerasan fisik dan seksual.

Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak perempuan dan anak di Indonesia.

"Perlindungan tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan, tapi perlu dukungan masyarakat luas untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kasus-kasus serupa di sekitar mereka. Ayo kita jaga anak-anak kita dan perempuan-perempuan kita," tutupnya.

Tag Kekerasan Seksual Menteri PPA Perempuan dan Anak Fase Darurat Nasional Arifah Fauzi