Hukum

Keluar dari Polda Metro, Status Rachel Vennya Masih Saksi

01 November 2021 | 00:00 WIB
Keluar dari Polda Metro, Status Rachel Vennya Masih Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB, Senin (1/11/2021). Ia dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait kasus kabur dari karantina.

rb-1

"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Mapolda Metro Jaya.

Ia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan ke penyidik kepada kliennya. Namun ia menegaskan bahwa sampai proses pemeriksaan berakhir, status Rachel Vennya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

"Ya ini baru naik penyidikan, jadi secara otomatis diperiksa sebagai saksi. Jadi biarkan penyidik yang bekerja melakukan analisa. Nanti kita lihat seperti apa," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Wabah Penyakit.

"Secepatnya nanti selesai, baru nanti akan kita cek kembali untuk gelar perkara, apakah sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan hari ini," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Tag Hukum Nasional Rachel Vennya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus