Kematian Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Lifestyle

Senin, 04 November 2024 | 13:43 WIB
Kematian Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Tamara Tyasmara di sidang putusan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Sidang pembacaan putusan (vonis) majelis hakim kasus kematian Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

rb-1

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara.

"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan berdalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

menjatuhka pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Usai dijatuhkan vonis, Yudha Arfandi bangkit berdiri dari tempat duduk dan akan melakukan banding atas vonis hukum penjara 20 tahun terhadap dirinya.

"Banding yang mulia," ucap Yudha Arfandi.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong
Suasana sidang putusan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim langsung menutup persidangan, beragenda putusan kasus kematian Dante.

Terdakwa Yudha Arfandi sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan Yudha, menurut JPU, melanggar Pasal 340 KUHP.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tamara Tyasmara di sidang putusan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Untuk Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara di dalam dakwaan, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam. Namun, Yudha mengaku bahwa itu ia lakukan karena ingin melatih pernapasan Dante.

Tag Tamara Tyasmara Dante Yudha Arfandi

Terkini