Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025, Ayo Daftar dan Simak Syaratnya

Nasional

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:37 WIB
Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025, Ayo Daftar dan Simak Syaratnya
Gedung Kemenag. [Dok. Kemenag]

Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025. Termasuk masjid ramah lingkungan.

rb-1

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Kasus Al-Zaytun, Kemenag Perhatikan Nasib Santri

rb-3

Bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

"Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad. [Dok. Kemenag]

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

Baca Juga: LPIB Sumut Minta Kajatisu Tersangkakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut

Kemudian Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," imbuhnya.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep "Masjid Ramah", yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

"Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Masjid Istiqlal jadi masjid terbesar di Indonesia. [Dok. Istimewa]

Sementara, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, sebagai berikut:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

- Fotokopi SK Pengurus;

- Rencana Anggaran Biaya (RAB);

- Foto kondisi bangunan;

- Fotokopi surat keterangan status tanah;

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

- 8-19 Maret, Penerimaan permohonan bantuan secara online

- 24 Maret, Penetapan calon penerima bantuan

- 25 Maret, Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

"Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan," ujar Arsad.

Tag Kemenag Bantuan untuk Masjid dan Musala

Terkini