Kemenag Imbau Jemaah dengan Visa Umrah Kembali ke Tanah Air

Ekonomi Bisnis

Kamis, 06 Juni 2024 | 00:00 WIB
Kemenag Imbau Jemaah dengan Visa Umrah Kembali ke Tanah Air

FTNews- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah Indonesia pemegang visa umrah yang kini masih berada di Arab Saudi untuk kembali ke Tanah Air.

rb-1

Imbauan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Yang mana jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6).

Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi

rb-3

Anna memaparkan, bahwa penyelenggaraan umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 terlaksana oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 tertuang berbagai bentuk kewajiban yang harus  PPIU berikan kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Terkena Denda hingga Deportasi

Baca Juga: Bukan Furoda, Tya Ariestya dan Suami Pergi Haji Jalur ONH Plus

Anna pun menegaskan, bahwa ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang Arab Saudi tetapkan.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan deportasi dari Arab Saudi. Bila kena deportasi maka Jemaah tersebut akan kena larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” papar Anna.

Selain itu, kata Anna, PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk. Dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Tag Kemenag Haji Ekonomi Bisnis Visa Umrah

Terkini