Kemenag Ingatkan Jemaah Haji 2025: Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Pesawat

Lifestyle

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:54 WIB
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji 2025: Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Pesawat
Ilustrasi Jemaah Haji asal Indonesia. [Istimewa]

Menjelang keberangkatan haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan jemaah haji.

rb-1

Para calon haji asal Indonesia diingatkan agar tidak membawa benda-benda yang dilarang demi kelancaran dan keamanan selama perjalanan udara menuju Tanah Suci.

Mengacu pada pedoman resmi dari situs Kemenag, berikut ini beberapa larangan barang bawaan jemaah haji yang wajib diperhatikan:

Baca Juga: Kemenag Sebut Awal 1 Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret

rb-3

1. Alat tajam seperti pisau dan gunting

2. Cairan berkapasitas lebih dari 100 ml, termasuk minyak gosok dan parfum

3. Aerosol dalam bentuk semprotan

Baca Juga: Vihara Petak Sembilan Ditetapkan jadi Peninggalan Sejarah

4. Korek api gas

5. Benda yang mudah terbakar

6. Power bank berkapasitas tinggi tanpa izin resmi

Ilustrasi Jemaah Haji diharapkan menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. [Istimewa]

Utuk aturan bagasi haji 2025, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 32 kg bagasi tercatat dan 7 kg bagasi kabin. Selain itu, makanan berbau tajam atau yang mudah basi sebaiknya tidak dibawa guna menjaga kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.

Tahun ini, tiga maskapai haji Indonesia 2025 ditunjuk untuk mengangkut lebih dari 217 ribu jemaah dan petugas:

Garuda Indonesia melayani rute dari Aceh, Medan, Solo, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan sebagian Jakarta Pondok Gede dengan 13 pesawat, membawa lebih dari 104 ribu jemaah.

Saudi Airlines mengoperasikan 16 armada untuk jemaah dari Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Surabaya, dan sebagian Pondok Gede, dengan estimasi 102 ribu jemaah.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji. [Instagram]

Lion Air menangani keberangkatan dari Padang dan Banjarmasin dengan enam armada, mengangkut sekitar 11.700 jemaah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa rokok secara berlebihan atau obat-obatan tanpa resep, karena hal ini bisa memicu pemeriksaan tambahan oleh otoritas bandara Arab Saudi.

"Proses pelayanan bisa tertunda jika ditemukan barang mencurigakan, terutama makanan yang dibungkus berlebihan dengan lakban. Lebih baik dibungkus sewajarnya saja," ujar Basir.

Tag Kemenag Kementerian Agama larangan barang bawaan jemaah haji aturan bagasi haji 2025 maskapai haji Indonesia 2025

Terkini