Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Nasional

Selasa, 17 September 2024 | 00:00 WIB
Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

FT News - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

rb-1

Hal ini dikatakan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid.

"Seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kasus Al-Zaytun, Kemenag Perhatikan Nasib Santri

rb-3

Berdasarkan ketentuan itu, kata Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

hajihaji Subhan Cholid Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. [Foto: Kemenag]"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ujarnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Baca Juga: LPIB Sumut Minta Kajatisu Tersangkakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut

Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Tim lalu akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

"Kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," jelasnya.

"Untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," sambungnya.

HajiHaji Ilustrasi Haji. [Ist]Dirinya mengatakan bahwa seluruh proses tahapan dapat dipantau dan dicek.

"Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tukasnya.

Tag Jemaah Haji Kemenag Haji 2024 Pengadaan Layanan Haji 2024

Terkini