Kemenangannya di Pilgub Sumut 2024 Digugat Edy-Hasan ke MK, Ini Kata Bobby Nasution
Sumatra Utara

Bobby Nasution memberikan tanggapan soal gugatan pasangan Cagub-cawagub Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bobby, gugatan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 merupakan hal yang diperbolehkan dan sudah ada mekanismenya.
"Semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikuti dan timnya Pak Edy sudah mendaftarkannya kita ikuti," katanya di Pasar Akik Medan, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Disoal Kapan Daftar Pilgub Sumut ke KPU, Begini Jawaban Bobby Nasution
Bobby menyampaikan pihaknya menghargai gugatan tersebut dan akan mengikuti mekanismenya.
"Dari mekanismenya kan ada, siapa paslon yang menggugat dipersilahkan ya kita ikuti saja mekanismenya," pungkasnya.
KPU Sumut telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.
Baca Juga: Pembangunan Halte BRT BS 13 Lapangan Merdeka Medan Dimulai, Gunakan 60 Bus
Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Namun hasil Pilgub Sumut 2024 ini ditolak oleh Edy-Hasan yang melalui tim hukumnya lalu membuat laporan ke MK soal adanya cawe-cawe aparat di dalam proses Pilgub Sumut.