Kemenhub: 195 Ribu Kendaraan akan Masuk Pelabuhan Merak

Nasional

Selasa, 03 Mei 2022 | 00:00 WIB
Kemenhub: 195 Ribu Kendaraan akan Masuk Pelabuhan Merak

Forumterkininews.id, Jakarta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengantispasi arus balik pemudik dengan tetap menjalankan aturan one way pada tanggal 6 hingga 9 Mei 2022.

rb-1

"Menurut data Kemenhub lonjakan arus balik dari Sumatera ke Jawa melalui penyebrangan mencapai 195 ribu kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan Merak, " ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat di hubungi Forumterkininews di Jakarta, Selasa (3/5) sore.

Ia juga mengatakan arah yang ke Jabodetabek maupun keluar ke Jakarta kita belum sempat menghitung grand totalnya berapa.

Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan “Perang” untuk Kesejahteraan

rb-3

"Kita juga ada tambahan dermaga baru di lampung, dan sampai ke ciwadan ada penambahan juga ada 4 Kapal besar disiapkan dengan kapasitas 500 kendaraan," tambahnya

Ia juga mengklaim tida adanya kelemahan di One Way itu kalau dari pihak pemerintah dan kepolisiannya sudah bagus.

"Namun kelemahan tersebut terlihat dari tidak displinnya masyarakatnya. Sekarang kalau ada dampak sedikit yang disalahkan pemerintah, " ujarnya kepada Forumterkininews

Baca Juga: Mahfud MD: Proyek BTS Kominfo Tetap Dilanjutkan

Dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat, ketika ada penerapan one way supaya mengikuti aturan yang sudah diterapkanlah dan displin dalam berkendaraan

"Jangan kemudian berhenti di bahu-bahu jalan itu. Kalau yang di jalan tol ada rest areanya dibahu jalan banyaknya orang yang berhenti disana dan menjadi hambatan. Kasian masyarakat lain yang tidak akan pernah berhenti, " sambungnya

Kedua, lanjut kata Budi jalur A dan B yang dimana nanti akan dipake ke arah Jakarta. Menurutnya jalur A lancar dan jalur B tidak lancar, namun sebaliknya masyarakat langsung ingin beralih ke jalur satunya.

"Jadi mereka akan melawan arus balik itu sangat berbahaya, terkadang ada juga masyarakat membuka barier, " tandasnya.

Kemenhub SOP untuk di Rest Area Maksimal 30 Menit

Sementara itu Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempunyai Standar Operasional Prosedure (SOP), untuk di rest area maksimal 30 menit diharapkan mengikuti aturannya.

Jangankan rest area, lanjutnya dibahu jalan banyak juga masyarakat yang berhenti dan gelar tikar makan, minuman bahkan ada yang tiduran.

"Intinya pihak Kemenhub yang mau dilaksanakan sama seperti kemarin. Kelemahan itu lebih kepada tingkat pertanggung jawaban atau mungkin ke ikut sertaan masyarakat yang kita terapkan itu bisa berjalan dengan baik," ucap Budi

Tag Nasional Kemenhub Pelabuhan Merak Dirjen Perhubungan Darat Lebaran Idul Fitri Arus Balik

Terkini