Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol Hingga 15 Persen

Ekonomi Bisnis

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:12 WIB
Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol  Hingga 15 Persen
Ilustrasi Kemenhub berencana naikkan tarif Ojek Online hingga 15 persen. [Instagram]

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap menaikan tarif ojek online (ojol) di Indonesia sebesar 15 persen.

rb-1

Hal ini sedang dalam tahap kajian sebelum terbit aturan resmi yang direncanakan bergulir dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Libur Sekolah di Jakarta Diperpanjang

rb-3

Rentang Kenaikan 8-15 Persen

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat rapat bersama Komisi V DPR. [Instagram] Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat rapat bersama Komisi V DPR. [Instagram]

Aan juga menyebut rentang kenaikan ini bervariasi mulai dari 8-15 persen.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Kemenhub Dibuka Mulai Besok, Klik LINK Ini Untuk Ikutan

"Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan," ucapnya.

Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

Aturan Sedang Disiapkan

Ilustrasi pengendara ojek online (ojol). [Instagram]Ilustrasi pengendara ojek online (ojol). [Instagram]

Aan sejauh ini belum merinci soal kenaikan tarif yang akan dimuat dalam aturan baru tersebut.

Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.

Kemenhub juga akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok untuk membahas rencana tersebut.

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucap Aan.

Tag Kemenhub Tarif Ojol Tarif Ojol Naik 15 Persen

Terkini