Regulasi Operasional Ojol di Sumut Rampung, Ini 5 Poinnya

Sumatra Utara

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:23 WIB
Regulasi Operasional Ojol di Sumut Rampung, Ini 5 Poinnya
Pertemuan ojol dengan perusahan aplikasi di Sumut. [Istimewa]

Regulasi operasional ojek online (Ojol) di Sumatera Utara (Sumut) telah rampung. Finalisasi regulasi ini tercapai setelah Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver ojol serta pihak terkait melaksanakan pertemuan.

rb-1

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan menyampaikan dari pertemuan tersebut, Kamis 5 Juni 2025 telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut.

"Ada 5 poin yang telah disepakati," ucapnya.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Judi Online

rb-3

5 Poin Kesepakatan

Ojek online dari berbagai perusahaan turut hadir. [Istimewa]Ojek online dari berbagai perusahaan turut hadir. [Istimewa]

Adapun 5 poin kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.

Baca Juga: Pengusaha Kota Siantar Pelaku Pembunuhan Sela Pernah Berupaya Lukai Orangtuanya Sendiri

Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.

Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver, keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan.

"Dan kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Agustinus menyampaikan Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni (di Kantor Dishub Sumut) merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” terang Agustinus.

Ekosistem Transportasi Online yang Baik

Regulasi ojol menyepakati 5 poin. [Istimewa]Regulasi ojol menyepakati 5 poin. [Istimewa]

Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator.

Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver, dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah di awali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kesempatan tersebut, mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator.

Tag Ojol Sumut Regulasi ojol Ojek online

Terkini