Ekonomi Bisnis

Kemenhub Kembali Tegaskan Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

24 Juli 2025 | 16:43 WIB
Kemenhub Kembali Tegaskan Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa. [Instagram]

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melayani penerbangan.

rb-1

Hal ini disebabkan Indonesia Airlines belum memenuhi kewajiban seluruh persyaratan perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan sertifikat standar yang telah dimiliki Indonesia Airlines belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Libur Sekolah di Jakarta Diperpanjang

rb-3

Oleh karena itu, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi ialah penyampaian rencana usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Kemenhub Dibuka Mulai Besok, Klik LINK Ini Untuk Ikutan

"Kami tegaskan lagi, status 'belum terverifikasi' berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Tak Ada Perizinan Nyatakan Indonesia Airlines Miliki Hak Terbang

Ilustrasi Indonesia Airlines.  [Instagram]Ilustrasi Indonesia Airlines. [Instagram]

Hingga saat ini belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak pelayanan angkutan udara.

Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," lanjut Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru.

Namun setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Klaim Miliki 4 Sertifikat Penerbangan

CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar. [InstagramCEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar. [Instagram

Sebelumnya, manajemen Indonesia Airlines mengklaim telah mengantongi empat sertifikasi penerbangan.

Empat sertifikat itu disebut sebagai standar angkutan udara dari pemerintah sebagai syarat dasar untuk bisa beroperasi secara komersial.

Keempatnya ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Berikut 4 Sertifikat Penerbangan yang Dimiliki Indonesia Airlines:

1. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) Nomor 07072501223410001 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)

2. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) Nomor 07072501223410002 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)

3. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB) Nomor 07072501223410004 (Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)

4. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB) Nomor 07072501223410005 (Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya).

Tag Kemenhub Indonesia Airlines Lukman F Laisa Persyaratan Perizinan