Kemenperin Rombak Kebijakan Migor Sawit Curah

Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 | 00:00 WIB
Kemenperin Rombak Kebijakan Migor Sawit Curah

Forumterkininewe.id, Jakarta- Polemik minyak goreng belum juga kunjung usai. Kini giliran Kementerian Perindustrian yang merombak kebijakan minyak goreng sawit (MGS) curah.

rb-1

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

"Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai HET," ujar Menperin dalam keterangan rilis, Selasa (22/3).

Baca Juga: Yang Mau Mudik, Tiket Kereta Lebaran 2024 Sudah Bisa Dipesan Lho!

rb-3

Menperin menambahkan, kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi digital. Teknologi digital tersebut yakni aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Aplikasi ini digunakan dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kemudian, kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Perusahaan Industri Minya Harus Daftar

Baca Juga: Hujan Deras, 28 RT di DKI Jakarta Tergenang Hari ini

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan mendaftar dalam keikutsertaan program.

"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Agus.

Lebih lanjut, berdasarkan data Kemenperin, kebutuhan MGS curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Adapun sampai hari ini, 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

"Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses," kata Menperin.

Agus pun optimistis, program MGS curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Tag Nasional Curah Kemenperin Menperin MGS

Terkini