Kementerian ATR/BPN Inventarisir Masalah Pertanahan di Timur Indonesia

Nasional

Kamis, 16 Desember 2021 | 00:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Inventarisir Masalah Pertanahan di Timur Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjangkau penjuru Indonesia.

rb-1

Masyarakat di wilayah Indonesia Timur, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat sudah merasakan kemudahan sertipikasi tanah melalui PTSL. Masyarakat merasa tenang sebab saat ini, telah mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan, Indonesia memiliki wilayah yang luas sehingga menimbulkan tantangan tersendiri di berbagai daerah terkait pelaksanaan PTSL.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Khusus di Papua dan Papua Barat, ia menyoroti banyaknya tanah yang masih berstatus kawasan hutan. Oleh karena itu, untuk melepaskan kawasan hutan tersebut memerlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tantangan Kementerian ATR/BPN di Papua

Terkait Papua dan Papua Barat, tantangan minimnya tanah yang diklasifikasikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagian besar tanah di Papua dan Papua Barat masih status kawasan hutan. Kami tentu tidak bisa menyertipikatkan tanah yang masih status kawasan hutan.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Masalah ini sedang diselesaikan oleh KLHK," ujarnya Rabu, (15/12).

Tantangan lain yang ditemukan, yakni terkait tanah ulayat di Papua. Menteri ATR/Kepala BPN memastikan bahwa hal ini serius ditangani. Dengan harapan tanah tersebut, ke depannya dapat dimanfaatkan sehingga mencapai kemakmuran bagi masyarakat.

"Kami sedang melakukan penelitian intensif tentang bagaimana penataan tanah ulayat di Papua agar tanah itu bisa produktif. Kemudian, Papua bisa kita bangun secara lebih baik sehingga kemakmuran bisa dicapai," terangnya.

Ia mengatakan Papua dan Papua Barat begitu luas, potensinya yang begitu kaya, alamnya subur, perlu modal investasi.

“Namun, masalah tanah ulayat ini harus kita tuntaskan. Oleh sebab itu, kami sedang melakukan penelitian yang intensif sehingga nanti masalah ini bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya," tambah Sofyan A. Djalil.

Terkait tanah ulayat, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan, tanah Papua merupakan salah satu wilayah yang berpegang teguh kepada aturan-aturan adat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam pengurusan tanah yang meliputi proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, dan penerbitan sertipikat.

"Harapan kami, ada perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN untuk bidang tanah yang berhubungan dengan objek tanah masyarakat hukum adat atau penatausahaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di tanah Papua," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, pada kesempatan ini menerangkan, pelaksanaan program PTSL menghadapi beberapa kendala, termasuk terkait tanah ulayat.

"Namun, berkat dukungan masyarakat pemilik tanah adat, pemilik tanah ulayat, dan pemerintah daerah, permasalahan tersebut kami dapat minimalkan. Kami mohon dukungan dari pemerintah provinsi," katanya.

Tag Nasional Menteri ATR/Kepala BPN Kementrian ATR/BPN Tanah Ulayat

Terkini