Kenaikan Iuran BPJS Bertahap 2026, Begini Dampak Bagi Peserta Mandiri

Kesehatan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Bertahap 2026, Begini Dampak Bagi Peserta Mandiri
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Dok BPJS]

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026. Kondisi ini tampaknya akan membebani masyarakat.

rb-1

Kenaikan iuran tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi keuangan negara.

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan beberapa skenario terkait kenaikan iuran, tetapi belum ada rincian final yang diumumkan secara resmi untuk seluruh peserta.

Baca Juga: Reaksi Wenny Myzon Usai Dipecat PT Timah, Sindir Honorer Kerupuk: Gak Usah Merasa Tersakiti

rb-3

Kenaikan iuran terutama ditujukan untuk meningkatkan daya tahan dana BPJS Kesehatan agar dapat menyediakan manfaat optimal bagi peserta.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan menekankan bahwa kenaikan tarif iuran akan dilakukan dengan hati-hati supaya tidak memberatkan masyarakat, terutama peserta mandiri yang banyak menunggak iuran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat, sekaligus memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.

Baca Juga: Wali Kota Medan Harapkan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Semakin Luas dan Inovatif

"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," ujarnya dikutip FT News, Rabu 20 Agustus 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.

"Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," kata Sri Mulyani.

Besaran Iuran BPJS

Kartu BPJS. [Dok BPJS]Kartu BPJS. [Dok BPJS]

Besaran iuran yang masih berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah:

- Kelas 1: Rp150.000 per bulan - Kelas 2: Rp100.000 per bulan

- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000)

- Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja sendiri.

Pemerintah merencanakan penyesuaian iuran ini untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Informasi lebih rinci dan update terkait kenaikan iuran BPJS 2026 ini sedang terus dikaji dan diumumkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag BPJS Kenaikan iuran BPJS BPJS kesehatan Kenaikan BPJS 2026

Terkini