Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Jokowi: Pemerintah Sudah Berhitung

Nasional

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:12 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Jokowi: Pemerintah Sudah Berhitung
Mantan presiden Joko Widodo buka suara mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen. (Foto: Ist)

Mantan presiden Joko Widodo merespon terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

rb-1

Jokowi menuturkan, kenaikan itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang adalah produk hukum yang sudah diputuskan DPR bersama pemerintah.

Karenanya, kenaikan tersebut mau tidak mau harus dijalankan oleh pemerintah. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Siapa Paul Radu? Pendiri OCCRP Masukkan Jokowi Nominator Pemimpin Terkorup

rb-3

Beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih dalam konferensi pers stimulus kebijakan ekonomi tahun 2025 dalam rangka meringankan beban masyarakat mengenai PPN 12 Persen. (Foto: Ist)

“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” ucap Jokowi, Jumat (27/12).

“Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah sudah menghitung dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen itu di masyarakat. Jokowi menegaskan, kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Akan Sidak Pasar Minggu, Pengamanan Diperketat

“(Dampak ke masyarakat) ya itu mestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” katanya.

Diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif PPN akan naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu dilakukan sebagai buah dari pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo.

Petisi daring yang dilakukan masyarakat untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen. (Foto: Ist)

Sementara itu, sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 12 persen. Bahkan, muncul petisi daring yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

Petisi ini muncul sebagai aksi penolakan dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Tag Joko Widodo PPN 12 Persen Petisi Daring

Terkini