Kenali Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice
Politik

Konflik antara Israel dan Palestina terus menjadi perhatian dunia hingga saat ini. Ribuan nyawa melayang, dugaan terhadap genosida pun muncul dalam konflik ini. Bahkan, pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.
Sebelumnya, pejabat Israel juga diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag oleh sejumlah negara seperti Turki, Algeria dan Kolombia.
Dilansir dari HukumOnline, Jumat (22/11), ICC adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen (dalam arti tidak berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Baca Juga: Memanas, Amerika Jatuhi Sanksi Bagi Pejabat ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu
ICC merupakan badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perang. Tujuan utama pendirian ICC adalah mewujudkan keadilan global, menghapuskan impunitas, membantu menghentikan konflik, menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya, mengambil alih wewenang pengadilan nasional, mencegah terjadinya kejahatan di masa yang akan datang.
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dasar pembentukan lembaga ini adalah Statuta Roma yang berlaku (entry into force) setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara. Di tahun 2022, jumlah ratifikasi yang disyaratkan terlampaui, sehingga secara hukum maka Statuta Roma berlaku.
Mahkamah Pidana Internasional memiliki beberapa yurisdiksi. Pertama, yurisdiksi personal (Rationae Personae). Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person) dan ICC hanya boleh mengadili individu di atas usia 18 tahun.
Baca Juga: Meski Ditahan ICC, Rodrigo Duterte Menang Telak dalam Pilkada Davao
Apabila terdapat penanganan kasus pada seseorang yang usianya belum mencapai 18 tahun, maka orang tersebut akan dikembalikan kepada negaranya dan akan diterapkan hukum nasional dari negara orang tersebut.
Yurisdiksi ICC kedua adalah Yurisdiksi Material (Rationae Materiae). ICC memiliki yurisdiksi material terhadap empat jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Statuta Roma yaitu The Crime of genocide (genosida), diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma.
Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma, War Crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma, dan The Crime of aggression (agresi), khusus mengenai kejahatan agresi belum diatur lebih rinci dalam Statuta Roma, dan Mahkamah akan melaksanakan yurisdiksi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma.
Ketiga adalah Yurisdiksi Teritorial. Secara umum, Statuta Roma menegaskan bahwa ICC dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. Namun, ICC juga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Bukan Pihak, selama dibuat perjanjian khusus.
Keempat, Yurisdiksi Temporal (Rationae Temporis). Salah satu prinsip yang dianggap fundamental dalam hukum pidana adalah asas legalitas yang tertuang dalam adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya seseorang tidak dapat dituntut dan dihukum atas dasar tindakan yang pada waktu dilakukan belum dinyatakan sebagai tindak pidana.
Statuta Roma juga mencerminkan gagasan sama melalui Pasal 11 ayat (1), yaitu ICC memiliki yurisdiksi hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku, yaitu pada 1 Juli 2002.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) Statuta Roma menyatakan jika negara menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma setelah dinyatakan berlaku, ICC mulai memberlakukan yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku di negara tersebut, kecuali negara melakukan deklarasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma.
Sementara itu, ICJ didirikan sebagai wadah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai. Sehingga, negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.
Tugas utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag Belanda ini salah satunya yaitu mencakup bukan saja sengketa antara negara, tetapi juga kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa antar negara, International Court of Justice mempunyai kewenangan yurisdiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini atau nasihat kepada negara yang meminta.
Kemudian, International Court of Justice juga dapat dimintai oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB selama diizinkan oleh majelis umum. Mengenai putusan International Court of Justice dengan perkara khusus dari para pihak tersebut.
International Court of Justice memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama PBB lainnya. International Court of Justice dijalankan oleh 15 orang hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua.
Putusan International Court of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.