Kenapa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Dipungut di Jakarta? Begini Alasannya
Otomotif

Warga Jakarta tak dipungut tambahan pajak alias opsen pajak kendaraan bermotor. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Lantas apa alasan Jakarta tak memungut opsen pajak kendaraan bermotor?
Rupanya, Pemprov DKI Jakarta tak memungut opsen pajak karena Jakarta daerah otonom yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Perluas RTH
"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini diterbitkan seiring diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan PPKM
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD mengatur pemungutan opsen yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); opsen PKB; dan opsen BBNKB.
Perda tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan; pajak mineral bukan logam dan batuan; serta pajak sarang burung walet.
Meski begitu, Lusiana mengatakan pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," katanya.