Kendaraan Beremisi Buruk Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi

Forumterkininews.id, Jakarta – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi kendaraan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dalam rangka mengurangi polusi udara di ibu kota.

Adapun penerapan disinsentif kendaraan ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum uji emisi. Tujuannya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mengimbau masyarakat beralih ke transportasi umum.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi’,” ungkap Ani dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).

Kemudian, bila kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi akan terdeteksi melalui plat nomor kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Aturan penerapan disinsentif kendaraan tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.

Kendaraan roda empat akan terkena tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara, di lokasi park and ride akan dikenakan tarif Rp 7.500 sekali parkir. Tarif tersebut belum berlaku bagi kendaraan roda dua.

Selanjutnya, Ani mengimbau bagi pemilik kendaraan umum untuk melakukan uji emisi. Adapun lokasinya dapat bisa diakses melalui aplikasi JAKI dan https://ujiemisi.jakarta.go.id.

BACA JUGA:   Ratusan Siswa Ramaikan Arak-arakan Atlet Indonesia di Depan Kemenpora

10 Lokasi Penerapan Tarif Parkir Disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Artikel Terkait