Kepala Bappenas Siap Hadapi Gugatan PNKN Soal UU IKN
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suharso mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Dirinya juga akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.
"Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan," ujar Suharso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga: Sidang Tahunan 2022, Jokowi Kenakan Pakaian Adat Bangka Belitung
Sebelumnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada siang hari ini sekitar pukul 13.30 WIB.
Para pemohon yang tergabung dalam PNKN terdiri dari mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua. Kemudian guru besar Universitas Indonesia, Taufik Bahaudin; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Letjen TNI (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Dari kalangan politisi ada nama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin dan mantan anggota DPD Marwan Batubara. Sedangkan tokoh agama yang tampak dalam daftar pemohon adalah Habib Muhsin Al Attas dan Muhyiddin Junaidi.
Baca Juga: Nama Erwin Moeslimin Mencuat Gantikan Tjahjo Kumolo di Menpan RB
Para pemohon memberikan kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.
Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.