Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Diamankan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pria bernama mengamankan Akhsan Ardian (43) diamankan tim Polsek Tambora. Hal ini usai kepergok saat melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Hal itu diungkapkannya dalam keterangannya, pada Jumat (28/7).
“Pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,†kata Putra.
Baca Juga: Polda Riau Periksa 12 Saksi Terkait Kecelakaan Kerja di PT Pertamina Hulu Rokan
Lebih lanjut Putra mengungkapkan penangkapan ini dilakukan usai adanya warga yang melapor.
“Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Putra.
Sementara itu Putra menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya, membongkar kotak amal ketika sedang berlangsung Sholat Maghrib di Masjid Al Malaka.
Baca Juga: Jumat, Aiman Witjaksono Dimintai Klarifikasi Soal Tudingan 'Polisi Dukung Prabowo'
Kemudian ada jamaah masjid yang hendak sholat memergoki aksi pelaku. Saat memasukkan uang ke dalam tas miliknya dari kotak amal yang sudah terbuka.
“Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar,†papar Putra.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal, uang tunai sebanyak Rp 172.000,-, dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Tambora dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.