Keppres Haji 2023 Tak Kunjung Terbit, Komisi VIII Cecar Menag
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mencecar Menteri Agama Yaqut Cholil soal aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang tak kunjung terbit. Padahal, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres) "Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," kata John dalam RDP dengan Menag di Gedung DPR RI, Senin (27/3). Tak adanya Keppres kata John, dapat menghambat persiapan ibadah haji.  Ia pun meminta kepada Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan penyusuann aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu. "Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji,"tandasnya. "Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri," tegas John mengulangi. Menjawab itu, Menag Yaqut menyebut bahwa belum selesainya draft tersebut lantaran adanya kesalahan data saat menginput.
“Soal Keppres, tadi kami sudah sampaikan jadi kemarin ada salah data, terserah apa penyebutannya tapi yang jelas ada data terlewat saat dihitung,â€Âujar Yaqut ditemui usai RDP dengan Komisi VIII.
“Manusiawi (ada salah). Tapi tadi Alhamdulillah rekan-rekan Komisi VIII bisa memaklumi hal itu. Namun kami optimis sebelum Lebaran sudah dapat diselesaikan,â€Âjelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.