Kesal Dilempar Batu Saat Jemput Pacar, Pria di Koja Bacok Empat Orang

FTNews – Seorang pria berinisial RWE alias Waldo harus berurusan dengan polisi usai membacok empat orang di Jalan Pembangunan I, RT. 12 RW. 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengatakan terdapat empat orang yang menjadi korban yakni berinisial MSS (24), I  (51), AM (17), IA (32). “Korban MSS mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang, dan lengan kiri. Korban I dan AM mengalami luka sobek pada punggung. Korban IA mengalami luka sobek pada kepala bagian atas,” katanya, saat konferensi pers, pada Rabu (12/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu kasus ini dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap warga sekitar Koja.

“Jadi tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP. Namun pelaku mendapat perlakuan dilempar batu motornya. Pelaku kesal dan pulang kerumah untuk mengambil sajam,” ucap Syahroni.

Kemudian pelaku menyelipkan barang bukti senjata tajam di celananya. Setelahnya pelaku kembali ke lokasi dan meminta tolong kepada rekannya bernama Dhani untuk mengantar pelaku. Setelahnya saksi yang tidak mengerti permasalahannya diminta untuk berdiam diri di motor mengawasi aksinya.

“Pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku pelaku cabut senjata tajam jenis parang yang diumpatkan. Lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada di sekitar kejadian,” ujar Syahroni.

Sementara itu pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan yang terletak di Rawasengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Selain itu tim juga menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis Parang. satu unit Flasdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu buah kaos, dua buah celana, dan satu buah rompi.

BACA JUGA:   Ini Penyebab Gudang Peluru di Bekasi Meledak

Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...