Kesal Warisan Diduga Digadaikan, Adik Bacok Kakak hingga Tewas di Tangsel
Banten

Polisi menetapkan pria berinisial F (52) sebagai tersangka pembunuhan terhadap kakaknya berinisial N (65). Persoalan ini dipicu pembagian harta warisan.
Konflik pembagian harta warisan peninggalan orang tua tersebut telah berlangsung berkepanjangan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: IS Mutilasi Tubuh Korbannya Menjadi 11 Bagian
Tepatnya di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku," ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku korban juga kerap berucap dengan kata-kata merendahkan harga dirinya.
Baca Juga: Penjaga Rumah Mewah Tewas Mengenaskan di Kolam Ikan
"Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.
Victor menambahkan pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.
"Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.