Ketua Asphija, Kecurangan Holywings Bikin Pengusaha Hiburan Lain Cemburu
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta menilai tindakan manajemen Holywings membuat pengusaha hiburan cemburu. Pasalnya manajemen Holywings terdaftar sebagai usaha restoran. Namun kenyataannya, praktek yang dilakukan adalah kegiatan usaha hiburan. Mulai dari penambilan musik hidup, hingga disk jockey dilakukan oleh Holywings.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta, Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi yang dipimpinnya.
Meski begitu, lanjut dia, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran. Namun operasionalnya juga meliputi hiburan.
Baca Juga: Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Jakarta Siang-Malam
"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.
Lebih lanjut Hana mengatakan, semoga ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik dari pelaku usaha hiburan, maupun pemerintah setempat. Hana berharap pemerintah setempat lebih ketat melakukan pengawasan dalam praktik di lapangan. Jika mengajukan izin restoran, ya harus sesuai.
Sementara itu kepada pengusaha hiburan, Hana mengajak semuanya untuk mengedukasi masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa membedakan.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebut ada penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings. Hal ini berdampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain. Tapi intinya Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Agus Candra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa.
Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.