Ketua KPU Imbau Para Caleg Tidak Pasang Baliho dan Iklan, Tunggu Keputusan MK
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari belum bisa memastikan apakah Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup atau terbuka. Namun hal tersebut berdasarkan keputusan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, sistem proporsional tertutup tidak memperlihatkan nama calon anggota legislatif (Caleg) di kertas suara yang akan dicoblos.
"Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Baca Juga: James T Riady, Anak Pendiri Lippo Group: Pebisnis yang Peduli Pendidikan
"Maka dengan begitu, menjadi tidak relevan. Misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dengan demikian, maka keputusan MK yang dapat menutupnya kembali terkait sistem pemilihan tersebut.
"Dimulainya berdasarkan putusan MK bukan di UU. Semuanya di UU sistemnya proposional tertutup dan dibuka oleh MK," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tradisi Jelang Lebaran, 123,8 Juta Orang Akan Mudik
"Maka sejak itu pemilu 2014 hingga 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali, akan jadi sulit lagi ke MK," sambungnya.
Sehingga dalam banyak diskusi, KPU menyampaikan dan mengimbau kepada para calon untuk tidak memasang gambar atau baliho di jalan. Hasyim mengimbau orang-orang yang belum tentu menjadi calon legislatif untuk tidak memasang iklan atau berkampanye dini.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja, pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," sambungnya.
Jika sistem proporsional tetap terbuka, lanjut Hasyim, para calon anggota legislatif tidak memasang baliho atau berkampanye dini. Karena menurutnya, belum tentu orang-orang tersebut didaftarkan oleh parpol menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Jangankan di surat suara, masih di sistem proporsional daftar calon terbuka kalau kemudian dari partai tidak diloloskan, tidak jadi dinominasikan kepada KPU, pertanyaannya buat apa bikin baliho?," tegasnya.
"Tahapannya masih panjang, boleh lah kemudian diliput atau mendaftarkan diri di partai. Tapi kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan tidak akan dinominasikan yang di daftarkan kepada KPU," tambah dia. []