Daerah

Kini Masyarakat Bisa Kelola Sumur Minyak, Pertamina akan Beli Hasilnya

17 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Kini Masyarakat Bisa Kelola Sumur Minyak, Pertamina akan Beli Hasilnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok.Kementerian ESDM)

Kini masyarakat ataupun UMKM dapat tenang mengelola sumur-sumur minyak yang ditemukan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat bisa mengajukan perizinannya untuk pengelolaan mandiri. Dengan demikian ada payung hukum melindungi usaha rakyat.

rb-1

Menurut Kementerian ESDM, izin resmi pengelolaan sumur rakyat akan terbit pada November 2025. Menteri ESDM Bahlil menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri kini mendapatkan pengakuan hukum.

Tangkapan layar kebakaran sumur minyak ilegal di Blora/Foto: XTangkapan layar kebakaran sumur minyak ilegal di Blora/Foto: X

Baca Juga: Operasional PT Freeport Dihentikan Sementara, Buntut 7 Pekerja Tambang Terjebak Longsor

rb-3

Langkah ini dilakukan pemerintah, di antaranya untuk keamanan dan keleluasaan dalam berusaha. Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan.

Menteri Bahlil menyebutkan, minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Angin Segar Bagi Daerah Penghasil Minyak

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepatan Investasi di Bidang Hilirisasi Batu Bara Menjadi Dimethyl Ether (DME).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat di daerah-daerah penghasil minyak di mana masyarakatnya melakukan penambangan mandiri dan kerap disebut illegal.

"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kami kerja tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar Joko Mulyo, salah seorang warga Mekar Sari, dilansir laman ESDM.

Sebagaimana diketahui, sebelum adanya kebijakan izin penambangan minyak mandiri oleh rakyat, ribuan penambang di Sumatera Selatan, misalnya, bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Tapi kini mereka mendapat payung hukum untuk melakukan kegiatannya.

Pemerintah memberikan ruang pembinaan dan penataan bagi masyarakat untuk bekerja secara aman dan terpantau tanpa harus khawatir atas masalah hukum.

"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah legal aman kami, Pak," ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Bahlil: Wajib Penuhi Standar Keselamatan Kerja

Meski penambangan sumur minyak rakyat dilegalkan, Menteri Bahlil menekankan pengelolaan sumur rakyat wajib mengikuti standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.“Saya janji kepada Ibu-Bapak semua, paling lambat November, semua sudah selesai. Dan izin sudah diberikan,” katanya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa hasil produksi dari sumur minyak rakyat nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan daerah, diperhitungkan dalam skema bagi hasil untuk pemerintah daerah, serta turut dihitung sebagai kontribusi terhadap produksi minyak nasional.

Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari maka potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Pemerintah akan Lakukan Pembinaan

Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja yang dulu kerap terjadi bisa ditekan secara signifikan lewat pembinaan teknis dari Pertamina dan Medco yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Pemerintah akan mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat ini bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

Tag Bahlil SumurMinyak IzinSumurRakyat KementerianESDM

Terkait

Terkini