KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Forumterkininews.id, Jakarta – Ambil langkah cepat tangani polusi udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Keputusan itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ambil dalam rapat kilat bersama para direktur jenderal. Rapat berlangsung usai upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di kantor KLHK Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (17/8).

Dalam rapat, Siti meminta semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melakukan penanganan polusi udara dengan cepat.

“Ruang lingkup satgas mencakup, uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek,” tegas Siti dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (18/8).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara lanjutnya, juga harus mengawasi dan supervisi sumber pencemar tidak bergerak seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), serta manufaktur di Jabodetabek.

Selain itu juga dari pembakaran terbuka (pembakaran sampah dan limbah elektronik), pengawasan stockpile di pelabuhan, serta pusat pergudangan. Siti pun mendorong gerakan masif tanam pohon di masyarakat.

“Penanganan jangka pendek seperti di atas dan penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Siti.

KLHK pun menetapkan kebijakan baru. Sesuai arahan Menteri LHK, kendaraan yang masuk ke lingkungan KLHK harus lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dapat kesempatan satu kali uji emisi ulang.

Artikel Terkait