Koboi Penodongan Pistol Pada PPSU Jadi Tersangka, Diduga Positif Narkoba
Metropolitan

Polres Jakarta Selatan menetapkan FA, penodongan pistol terhadap PPSU di Pasar Minggu, menjadi tersangka. Kini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Pasar Minggu.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Gogo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Gogo Galesung mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal asa muasal pistol yang digunakan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Jokowi: Memang Dibatasi
"(Pistol) Air soft gun nanti kita dalamin. Air soft gun itu kan bisa beli online, dan lain-lain," ujarnya.
Gogon juga mengatakan pihaknya juga akan mendalami informasi dugaan tersangka merupakan anggota TNI.
Adapun dugaan awal profesi tersangka merupakan karyawan swasta.
Baca Juga: Truk Box Pengangkut Makanan Kucing Terperosok di Galian Saluran Air Pejaten
Atas peristiwa ini, FA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat terkait penggunaan senjata api secara ilegal.
"Kemudian Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dengan kekerasan," tutur dia.
Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar, menjelaskan bahwa pelaku menodongkan pistol karena marah dengan kebisingan yang ditimbulkan akibat penebangan pohon di depan rumahnya.
Selain itu, Asep menyebutkan bahwa pelaku, FA, mengaku baru tidur sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Merasa terganggu beliau karena suara mesinnya yang saya terima baru tidur sekitar pukul 02.00 malam karena suara mesin itu mengganggu maka tidurnya jadi terusik," kata Asep di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Asep mengungkapkan, pelaku sudah menjalani tes urine dan diduga dinyatakan positif mengonsumsi empat jenis narkoba.
"Yang pasti ketika di kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urin dan positif narkoba. Ada empat jenis, saya lupa, amfetamin salah satunya," ungkap dia.