Komika Gerallio Dipolisikan Buntut Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat
Metropolitan

FTNews - Komika atau artis Stand Up Comedy, Gerallio dilaporkan oleh Komunitas Tuli ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelayangan laporan ini dilakukan usai dirinya diduga melecehkan bahasa isyarat melalui sebuah konten di media sosialnya.
Adapun videonya juga diunggah pada X, akun @pikiping yang menyatakan bahwa bahasa isyarat tidak pantas untuk dijadikan lelucon.
“Guys, ini gak lucu ya. Udah 2024 masa masih bikin jokes kaya gini? bawa-bawa Bahasa Isyarat untuk dijadikan jokes,†tulis keterangan dalam akun.
Baca Juga: Viral Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah, Polisi Selidiki Pelaku
Sementara itu terlihat dalam video bahwa awalnya Gerallio duduk disamping seorang wanita yang menjadi target prank kontennya. Kemudian ia menggerakan tangannya seperti berbicara menggunakan bahasa isyarat. Namun wanita tersebut tidak mengerti.
“Kenapa?,†tanya wanita.
Tampak komika ini berkali-kali menggerakan tangannya, namun wanita tersebut tetap tidak mengerti dan menanyakan apa maksud serta tujuannya. Kemudian Gerallio mengatakan bahwa dirinya hanya ingin menggombal.
Baca Juga: Si Jago Merah Lumat Lapak di Cakung: Kerugian Rp800 Juta
“Aku tadi ngegombal pake bahasa isyarat. Kamu ga ngerti ya? Ini artinya bapak kamu muter-muter ya? Bapak kamu power ranger? Bapak aku power ranger. Dia suka membasmi Godzilla sama korupsi,†ucap Gerallio.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya pelayangan laporan polisi.
“LP (Laporan Polisinya) 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024,†ucap Ade, dalam keterangannya, pada Senin (13/5).
Lebih lanjut Ade menuturkan kejadian itu bermula saat terlapor memposting video prank yang menirukan gerakan seperti bahasa isyarat. Setelahnya saksi berkomentar dan meminta untuk menghapus video tersebut.
“Kemudian saksi inisial PA mengomentari video tersebut ‘Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi’,†ungkap Ade Rahmat.
Setelahnya Gerallio menunggah video lain dan membalas semua komentar diakun pribadi. Namun pesan dari pelapor tetap tidak digubris.
“Terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang ‘Lebih ke gak Penting’,†ucap Ade Rahmat.
Atas perbuatannya pelapor meleporkan Gerallio ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitias.