Komisi III DPR: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat

Hukum

Selasa, 21 Maret 2023 | 00:00 WIB
Komisi III DPR: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat

Forumterkininews.id, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative justice kepada pelaku penganiayaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejagung itu.

rb-1

Menurutnya pemberian restorative justice ke anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS) tidak tepat.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (20/3).

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Bertransportasi, Pemprov DKI akan Beli Saham PT KCI

rb-3

Meskipun  ia menyebut  bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia,  namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” tandasnya.

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.

Baca Juga: Gratis! Polri Buka Jalur Pendaftaraan Melalui Jalur Akpol

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” pungkasnya.

Tag Hukum Nasional DPR RI Restorative Justice DPR Ahmad Sahroni Mario Dandy

Terkini