Komisi VIII DPR: Harus ada Solusi Terkait Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi VIII DPR merinci calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 berjumlah 50 ribu orang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4) malam.
"Ini ada sedikit persoalan di tanah air. Lebih dari 50 ribu jemaah yang tertunda tahun 2020 berusia sama atau di atas 65 tahun," katanya.
Arab Saudi diketahui telah membuka jemaah haji pada tahun ini. Jumlah orang yang diperbolehkan maksimal 1 juta di luar warga Arab Saudi. Namun, Saudi hanya mengizinkan calon jemaah berusia di bawah 65 tahun untuk haji. Kementerian Agama telah memutuskan untuk memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020 pada musim haji tahun ini.
Baca Juga: Apple Dituding Batal Investasi di Indonesia, Ini Kata Menkominfo!
Pada 2020, kuota dasar jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah calon jemaah itu mengalami penundaan pemberangkatan haji imbas pandemi virus corona.
Lebih lanjut, Yandri menyambut baik pemerintah Saudi yang mengizinkan warga dari luar negaranya melaksanakan haji tahun ini. Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.
Meski begitu, Yandri menyatakan pemerintah sudah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta.
Baca Juga: Bareskrim Polri Mutasi 15 Anggotanya jadi Penyidik KPK
Kemudian menurutnya, biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 2019 lalu sebanyak 110.500 jemaah. Atau sebanyak 50 persen dari kuota. Rinciannya kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Penetapan Bipih pada tahun ini memberikan kepastian kepada calon jemaah haji yang sudah lunas tunda bisa naik haji setelah tertunda 2 tahun musim haji," kata Yandri.
Sebelumnya Pemerintatah bersama DPR Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar Jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta.