Komisi Yudisial Turunkan Tim Investigasi Kasus Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap
Hukum

Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menyeret MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, karena diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Tidak hanya MAN, tiga hakim lain yang tergabung dalam majelis perkara turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya berinisial DJU, ASB, dan AM.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa KY sangat menyayangkan kejadian ini dan akan segera menurunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Berkas Korupsi Ekspor CPO Dilimpahkan Kembali, Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik.
KY juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung, jika diperlukan, demi pendalaman lebih lanjut. Mukti juga meminta semua pihak menghormati dan memberi kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Suap Rp60 Miliar
Baca Juga: Komisi Yudisial Sebut Ada Hakim yang Memanipulasi Putusan
Sebagaimana diberitakan FTNews sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan uang suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Kejagung menyebut suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).
Total ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
"Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Nilai suap kepada Ketua PN Jaksel tergolong fantastis. Namun, total harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta hanya sebesar Rp3.168.401.351 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.***