Komnas HAM Upayakan Mediasi Kembali Konflik di Desa Wadas
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo sudah coba dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun dialog yang pernah dilakukan Komnas HAM justru ditolak oleh warga yang kontra atau tidak setuju adanya penambangan tersebut. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan lahan di desa Wadas.
Oleh karena itu, Komnas HAM pun berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog. "Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," kata Beka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Amankan Idul Fitri, Ribuan Satpol PP Dikerahkan
Selain mengundang pihak atau masyarakat yang pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," ujarnya.
Setelah Komnas HAM mendatangi Desa Wadas. Ternyata warga yang kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," tuturnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Bripka HS Pembunuh Sopir Taksi Online ke Mabes Polri
Namun belum sempat dilaksanakan dialog dengan Gubernur Jateng, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran tanah hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Berdasarkan data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,†ucapnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga yang kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,†tegasnya.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,†pungkasnya.