Komplotan Pencuri dari Tegal Bobol Toko di Kudus, Gasak Barang Senilai Rp 65 Juta

FT News – Komplotan pencuri dari Tegal membobol toko di Kabupaten Kudus. Para pelaku menggondol barang senilai total sekitar Rp 65 juta.

Para pelaku pun diamankan polisi. Mereka adalah DS, WS, RF, AP. Lalu ada dua orang pelaku yaitu BS dan DZ yang kini diproses di Tegal karena kasus di sana.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan pencurian terjadi di salah satu toko yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, pada Senin 19 Agustus 2024.

Kasus ini terungkap saat korban melihat CCTV tokonya mati. Awalnya korban tidak menaruh curiga.

Sekitar pukul 07.55 WIB, pekerjanya melaporkan bahwa kondisi dalam keadaan berantakan. Peristiwa ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

“Korban menemukan beberapa barang yang hilang, baik uang, rokok, kosmetik, baju, hingga handphone. Kerugian sekitar 65 juta rupiah,” kata Bonic, kemarin.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Para pelaku ditangkap di wilayah Tegal pada 26 Agustus 2024,” ujar Bonic.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku berangkat dari Tegal dengan menumpang truk menuju Kudus. Sesampai di Kudus, mereka mencari toko yang tidak ada penjagaannya.

“Lalu pelaku masuk dari belakang toko, mencongkel toko memakai alat hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam. Selanjutnya, pelaku merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko,” ungkap Bonic.

Selain para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti kosmetik, baju, handphone korban hingga alat yang digunakan untuk beraksi.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tukas Bonic.

 

Artikel Terkait