Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang kode etik kepolisian terkait pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor atau otak dibalik pembunuhan ajudannya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya mendesak Polri untuk secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, karena pelanggaran terlalu berat terkait pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Notaris yang Jual Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal Segera Disidangkan
Poengky mengatakan, Kompolnas merekomendasikan agar sidang KKEP Polri digelar untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS (Ferdy Sambo) dapat segera dilaksanakan," kata Poengky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (18/8).
"Agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf pada Senior dan Pati Polri
Dalam sidang kode etik kepolisian, lanjut dia, nantinya Kompolnas akan hadir untuk mengawasi jalannya persidangan untuk menentukan status Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," ucap Poengky.
Diketahui, Kompolnas merujuk pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, telah mempunyai kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.
"Mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. Dan huruf g, Mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri," demikian bunyi pasal 9 huruf F dan G.
Kemudian pasal 9 huruf d berbunyi, "Meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi".
Pasal 9 huruf e, adalah merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar informasi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga kini, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP.