Polri Beberkan Mekanisme Penggajian Anggota Polri Aktif yang Bertugas di Instansi Lain
Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memangku jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari melakukan rangkap jabatan.
Penegasan ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka pengugasan luar struktur.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
“Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan,” ucapnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko [Foto Humas Polri]Penggajian
Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat di antaranya terkait gaji sebagai anggota Polri tetap ditugaskan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
Baca Juga: Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Terjadi Dinamika di Lapangan
Sementara tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan oleh instansi pemerintah, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait. Begitupun terkait hak lainnya yang melekat pada jabatan yang diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
“Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang menjalankan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima izin kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.
"Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak," tegasnya.
Polri, katanya lagi, memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap pengugasan struktur luar tetap selaras dengan regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap pengugasan,” tambah seraya berharap, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait pengugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
Data per-16 November 2025
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho saat doorstop di Mabes Polri, baru-baru ini, membeberkan personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, berdasarkan data terbaru, pengugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.
Menurutnya, jumlah anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi Kepolisian mencapai 4.351 orang. Jumlah itu sudah termasuk, staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Sedang anggota aktif yang menduduki jabatan manajerial, hanya 300 orang.
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon IA, IB, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.